Kamis, 03 November 2011

BAB 3 PENGANTAR BISNIS

Bab 3
Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakankesatuanyuridisdan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi.Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau badan usaha swasta antara lain :
a.  Firma
Firma (daribahasaBelandavenootschaponder firma; secaraharfiah: perserikatandagangantarabeberapaperusahaan) atauseringjugadisebutFa, adalahsebuahbentukpersekutuanuntukmenjalankanusahaantaradua orang ataulebihdenganmemakainamabersama. Pemiliki firma terdiridaribeberapa orang yang bersekutudanmasing-masinganggotapersekutuanmenyerahkankekayaanpribadisesuai yang tercantumdalamaktapendirianperusahaan.

b.  PerseroanKomanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditairevennootschapatau CV) suatupersekutuan yang didirikanolehseorangataubeberapa orang yang mempercayakanuangataubarangkepadaseorangataubeberapa orang yang menjalankanperusahaandanbertindaksebagaipemimpin.


c.   Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), duludisebutjugaNaamlozeVennootschaap (NV), adalahsuatupersekutuanuntukmenjalankanusaha yang memiliki modal terdiridarisaham-saham, yang pemiliknyamemilikibagiansebanyaksaham yang dimilikinya. Karenamodalnyaterdiridarisaham-saham yang dapatdiperjualbelikan, perubahankepemilikanperusahaandapatdilakukantanpaperlumembubarkanperusahaan.
Perseroan terbatasmerupakanbadanusahadanbesarnya modal perseroantercantumdalamanggarandasar.Kekayaanperusahaanterpisahdarikekayaanpribadipemilikperusahaansehinggamemilikihartakekayaansendiri.Setiap orang dapatmemilikilebihdarisatusaham yang menjadibuktipemilikanperusahaan.Pemiliksahammempunyaitanggungjawab yang terbatas, yaitusebanyaksaham yang dimiliki.Apabilautangperusahaanmelebihikekayaanperusahaan, makakelebihanutangtersebuttidakmenjaditanggungjawabparapemegangsaham.Apabilaperusahaanmendapatkeuntunganmakakeuntungantersebutdibagikansesuaidenganketentuan yang ditetapkan.Pemiliksahamakanmemperolehbagiankeuntungan yang disebutdividen yang besarnyatergantungpadabesar-kecilnyakeuntungan yang diperolehperseroanterbatas.
Selainberasaldarisaham, modal PT dapat pula berasaldariobligasi.Keuntungan yang diperolehparapemilikobligasiadalahmerekamendapatkanbungatetaptanpamenghiraukanuntungatauruginyaperseroanterbatastersebut.

d.  Koperasi
Koperasiadalahbadanusaha yang beranggotakan orang-orang ataubadanhukumkoperasidenganmelandaskankegiatannyaberdasarkanprinsipkoperasisekaligussebagaigerakanekonomirakyat yang berdasarkanasaskekeluargaan. Koperasibertujuanuntukmenyejahterakananggotanya.
Berdasarkanpengertiantersebut, yang dapatmenjadianggotakoperasiyaitu:
 Perorangan, yaitu orang yang secarasukarelamenjadianggotakoperasi;
 Badanhukumkoperasi, yaitusuatukoperasi yang menjadianggotakoperasi yang memilikilingkuplebihluas.
PadaPernyataan Standard AkuntansiKeuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkanbahwakarateristikutamakoperasi yang membedakandenganbadanusaha lain, yaituanggotakoperasimemilikiidentitasganda.Identitasgandamaksudnyaanggotakoperasimerupakanpemiliksekaliguspenggunajasakoperasi.
Umumnyakoperasidikendalikansecarabersamaolehseluruhanggotanya, di manasetiapanggotamemilikihaksuara yang samadalamsetiapkeputusan yang diambilkoperasi. Pembagiankeuntungankoperasi (biasadisebutSisaHasil Usaha atau SHU) biasanyadihitungberdasarkanandilanggotatersebutdalamkoperasi, misalnyadenganmelakukanpembagiandividenberdasarkanbesarpembelianataupenjualan yang dilakukanolehsianggota.

e.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseoranganadalahperusahaan yang dijalankandandimodaliolehsatu orang sebagaipemilikdanpenanggungjawab. Utangperusahaanberartiutangpemiliknya.Dengandemikianseluruhhartakekayaansipemilikjadijaminanperusahaan.Badan Usaha sepertiinitidakperluberbadanhukum, walaupunjikaingin, bolehdilakukan.

f.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merujukkepada perusahaan  atau badanusaha  yang dimiliki pemerintah  sebuah negara .
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalahbadanusaha yang sebagianatauseluruhkepemilikannyadimilikioleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaannirlaba  yang bertujuanuntukmenyediakanbarangataujasabagimasyarakat.
Padabeberapa BUMN di Indonesia , pemerintahtelahmelakukanperubahanmendasarpadakepemilikannyadenganmembuat BUMN tersebutmenjadiperusahaanterbuka yang sahamnyabisadimilikiolehpublik.Contohnyaadalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk .
Sejaktahun 2001  seluruh BUMN dikoordinasikanpengelolaannyaoleh Kementerian BUMN , yang dipimpinolehseorang Menteri Negara BUMN .


Lembagakeuangan 
Merupakan lembaga yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang dana. Dalam kegiatan pembangunan suatu Negara, lembaga keuangan memiliki peranan sebagai pembangunan tatanan perekonomian dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuannya kegiatan menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha.

Secara umum bentuk lembaga keuangan dibagi menjadi dalam 2 lembaga, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

a.  LembagaKeuanganBank
Menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, pengertian bank adalah badanusaha yang menghimpundanadarimasyarakatdalambentuksimpanandanmenyalurkannyadalambentukkreditataubentuk-bentuklainnyadalamrangkameningkatkantarafhidupmasyarakat. Dewasaini di Indonesia banyak bank baik yang dimilikiolehpemerintahmaupunswasta, baikswastanasionalatauswastaasing.Selainitujugaterdapat Bank Sentralyaitu Bank Indonesia.

b. LembagaKeuanganBukan Bank (LKBB)
LKBB merupakan badan usaha yang bergerak dibidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya lagi kepada masyarakat


 Kerjasama, PenggabungandanEkspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerjasama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif.Penggabungan perusahaan pada dasarnya, dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2.      Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3.      Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4.      Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang. Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical maupun horizontal.Pengabungan vertical adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar