Selasa, 22 Januari 2013

BAB 8



BAB VIII

Permodalan Koperasi

 

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

 

Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :

·         Simpanan Pokok

·         Simpanan Wajib

·         Simpanan Sukarela

·         Modal Sendiri

b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :

·         Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah

·         Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

 

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko

 

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

 

Manfaat Distribusi Cadangan:

·         Memenuhi kewajiban tertentu

·         Meningkatkan jumlah operating capital

·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

·         Perluasan Usaha

 

SUMBER :

http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar