BAB 8
BAB VIII
Permodalan Koperasi
Modal merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri
dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU
No.12/1967 :
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
·
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi
menurut UU No.25/1992 :
·
Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan
wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
·
Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota,
koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau
surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama
berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU
No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan Usaha
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar