Selasa, 15 Januari 2013

BAB 1

BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 
A.            Konsep Koperasi
1.    KONSEP KOPERASI BARAT :
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
Ø  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Ø  Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Ø  Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
ü  Promosi kegiatan ekonomi anggota
ü  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota:
ü  Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
ü  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
ü  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.    KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3.    KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

a)   Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
b)   Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian , dan Aliran Koperasi
·         Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
·         Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
·         Tidak termasuk Liberalismme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth)
c)   Aliran Koperasi
v  Aliran Yardstick
ü  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
ü  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
ü  Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
ü  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

v  Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

v  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi “Karangan E.D.damanik” dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, Yakni : Cooperative Commonwealth School School of Modified Capitalism / School of Competitive Sector School. The Socialist School. Cooperative Sector School.



C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.   Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Ø  1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS) “
Ø  1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
Ø  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
Ø  1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø  1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”
Ø  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
Ø  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Ø  1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.
Ø  1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Ø  1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
Ø  1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Sumber :
http://aprillialestari13.blogspot.com/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar