BAB 3
Organisasi dan
Manajemen
1.
Bentuk
Organisasi
·
Menurut
Hanel
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
•
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
•
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
•
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
·
Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
• Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistemnya terdiri dari:
•
Anggota
Koperasi
•
Badan
usaha Koperasi
•
Organisasi
Koperasi
·
Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
•
Penetapan
anggaran dasar
•
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
• Rencana kerja,
rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban
•
Pembagian
SHU
•
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
•
Mengelola
koperasi dan anggota
• Mengajukan rancangan
rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
•
Menyelenggarakan
rapat anggota
•
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
• Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
•
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
•
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
• Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
•
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
• Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah
karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2.
Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi
dapat digambarkan sebagai berikut :
a) Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
b) Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
c) Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola
Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus
Pengelola
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola jon
description pada setiap unsure dalam koperasi
· Setiap unsure
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsure
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar