Selasa, 22 Januari 2013

BAB 5



BAB V
SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


B.  RUMUS PEMBAGIAN SHU
·         “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 .
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.


C.   PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.    SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.    pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.   SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


D. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari   anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


sumber :
http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/

Selasa, 15 Januari 2013

BAB 3



BAB 3
Organisasi dan Manajemen

1.      Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
•         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
•         Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
•         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
·         Bentuk organisasi menurut Ropke

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
•  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
•  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
•  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
•  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistemnya terdiri dari:
•         Anggota Koperasi
•         Badan usaha Koperasi
•         Organisasi Koperasi
·         Bentuk organisasi di Indonesia

Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
•         Penetapan anggaran dasar
•         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
•   Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
•        Pengesahan pertanggungjawaban
•         Pembagian SHU
•         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
•         Mengelola koperasi dan anggota
•       Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
•         Menyelenggarakan rapat anggota
•         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
•        Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
•         Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
•         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
• Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
•         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
•  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
•   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.


2.      Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

a)   Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

b)   Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

c)   Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


3.      Pola Manajemen

Pola manajemennya terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus Pengelola

·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·        Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·   Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·   Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi: