BAB I
(Minggu ke-1 dan ke-2)
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem :
Sistem adalah suatu kesatuan unsure atau elemen yang saling berkaitan dan atau berhubungan satu sama lain.
Perkembangan Sistem Perekonomian :
1. Sistem Perekonomian Sosialis atau Kominis
Dalam sistem ekonomi sosialis, yang menjadi pusat dari segala kegiatan ekonomi adalah pemerintah. Dimana segala macam kegiatan ekonomi di atur oleh pusat, sehingga rakyat tidak memiliki hak pribadi karena semuanya di atur oleh pusat. Sistem sosialis ini digawangi oleh Rusia.
2. Sistem Ekonomi Liberal atau Kapitalis
Sistem ekonomi ini berbanding terbalik dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi ini, rakyat bebas melakukan segala macam kegiatan ekonomi. Pemerintah tidak ada urusan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyatnya. Sehingga tidak heran bila kaum pemodal atau kapital menjadi kaum yang super power pada sistem ekonomi ini. Sistem liberal ini digawangi oleh Amerika.
3. Sistem Ekonomi Campuran (Sosialis dan Liberal)
Pada sistem ini, rakyat memiliki hak untuk berkreativitas. Namun, pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi.
Perbedaan bebagai macam sistem ekonomi :
Sosialis
|
Liberalis
|
Campuran
| |
Kepemilikan Sumber Daya
|
Pemerintah
|
Swasta
|
Pemerintah & Swasta
|
Harga
|
Pemerintah
|
Mekanisme Pasar
|
Pemerintah bisa mengintervensi
|
Bentuk Persaingan
|
Tertutup
|
Terbuka/Bebas
|
Terbuka bagi industry swasta
|
Kepemilikan Individu
|
Tidak Ada (sangat kecil)
|
Ada
|
Ada
|
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Perdagangan laut antara India, Tiongkok dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (Kekaisaran Romawi). Itu dikarenakan Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua.
Menurut Van Leur, perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional mempunyai sifat kapitalisme politik. Dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar.
Di masa itu, penggunaan uang emas dan perak sudah dikenal. Namun, pemakaian uang baru dikenal di masa kerajaan-kerajaan islam. Tetapi penggunaan uang masih jarang, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam perdagangan internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.
Seusai masa kerajaan-kerajaan islam, perekonomian Indonesia mengalami perkembangan. Namun, Indonesia sempat mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode, yaitu Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Selama masa penjajahan pun, Indonesia mengalami kemunduran dalam sistem ekonomi terutama pada zaman penjajahan Belanda. Dimana pada saat itu, Belanda hanya memikirkan bagaimana cara untuk menambah isi kas negeri Belanda dan dengan begitu dapat meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda.
Pada zaman penjajahan Inggris, Indonesia mulai mengalami beberapa perkembangan kembali dalam sistem ekonomi, yaitu penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialism modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya saja, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah. Akan tetapi, perubahan yang cukup mendasar dalam perekonomian ini sulit dilakukan dan bahkan mengalami kegagalan di akhir kekuasaan Inggris.
Pada zaman penjajahan Jepang, pemerintah militer Jepang menerapkan suatu kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi mengatur gerak maju pasukan Jepang dalam perang pasifik. Akibatnya, terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan serta impor dan ekspor terhalang.
Tibalah pada masa pasca kemerdekaan, dimana keadaan ekonomi yang dialami Indonesia amat buruk, yaitu terjadi inflasi yang sangat tinggi, adanya blockade ekonomi oleh Belanda, kas negara kosong dan terjadi eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan. Sempat dilakukan beberapa usaha untuk memperbaiki keadaan ekonomi saat itu dan diharapkan perekonomian Indonesia dapat membaik.
Sistem Perekonomian Indonesi Berdasarkan Demokrasi Ekonomi

Ciri-ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi antara lain :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama.
2. Sumber daya yang terkandung didalamnya dikuasai Negara.
3. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan.
4. Hak milik perorangan diakui.
5. Potensi, inisiatif dan daya kreatif setiap warga negara dikembangkan.
Selain memiliki cirri yang positif, pada sistem ekonomi Demokrasi ada pula ciri negative yang harus dihindari, yaitu :
1. Sistem Free Fight Liberalsm → sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. Sistem Etatisme → negara beserta aparatur negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3. Monopoli → pemusatan kekuatan ekonomi pasa satu kelompok yang merugikan masyarakat.
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Diawal orde baru, sistem perekonomian Indonesia banyak dilakukan perbaikan (rehabilisasi) pada sektor-sektor kehidupan terutama sektor ekonomi. Tujuan dari perbaikan tersebut antara lain :
· Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian sebelumnya.
· Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
Para Pelaku Ekonomi
1. Mikro, yaitu :
a. Produksi
b. Kosumen
c. Produsen
2. Makro, yaitu :
a. Sektor Rumah Tangga
b. Sektor Swasta
c. Sektor Pemerintah
d. Sektor Luar Negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok, yaitu Koperasi, Swasta dan Pemerintah BUMN. Dari ketiga pelaku ekonomi tersebut, masing-masing memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Koperasi → Pemerataan hasil ekonomi, Pertumbuhan kegiatan ekonomi, Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonom.
2. Swasta → Pertumbuhan kegiatan ekonomi, Pemerataan hasil ekonomi, Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
3. Pemerintah → Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi, Pemerataan hasil ekonomi, Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Peranan BUMN Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting.
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
- Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
- Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
- Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
- Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
- Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
- Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
- Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
- Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
s
Sumber :1. www.anneahira.com/sistem-perekonomian-indonesia-sekarang.htm
2. www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=57&uniq=796.
3. onlinebuku.com/2009/03/06/sejarah-perekonomian-indonesia/
4. www.slideshare.net/mangabdul/sistem-ekonomi-indonesia
5. elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
6. bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
7. http://awikaleeminho.blogspot.com/2011/02/peran-bumn-dan-koperasi-dalam-sistem.html
S